𝗦𝗲𝗿𝗶𝗮𝗹: 𝗔𝗗𝗔𝗕 𝗕𝗘𝗥𝗧𝗘𝗠𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗨𝗞𝗛𝗨𝗪𝗪𝗔𝗛 (13)

𝗦𝗲𝗿𝗶𝗮𝗹: 𝗔𝗗𝗔𝗕 𝗕𝗘𝗥𝗧𝗘𝗠𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗨𝗞𝗛𝗨𝗪𝗪𝗔𝗛

Oleh: Irsyad Syafar

𝟭𝟯. 𝗧𝗨𝗡𝗔𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗞-𝗛𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗨𝗦𝗟𝗜𝗠

𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵 𝘀𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, perdamaian, keselamatan dan persaudaraan. Karenanya, hukum asal dakwah Islam itu adalah perdamaian. Peperangan atau jihad menjadi wajib bila pihak lain melakukan penindasan kepada kaum muslimin dan penjajahan. Maka kaum muslimin berhak untuk membela diri dan tanah airnya.

Dahulu Rasulullah Saw dan para sahabat diizinkan oleh Allah Swt untuk berperang karena demi membalas kezhaliman yang telah dilakukan oleh kafir Quraisy kepada mereka. Allah Swt berfirman:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ. (الحج: 39).

Artinya: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu." (QS AL Hajj: 39).

Adapun kepada sesama muslim, tidak boleh ada saling berperang. Bahkan itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana dalam pidato Rasulullah Saw pada saat haji wada' di Makkah, Beliau mengharamkan darah, harta dan kehormatan seorang muslim bagi muslim yang lain. Rasulullah Saw bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ) رواه البخاري) .

Artinya: "Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini". Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: "Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini." (HR. Al Bukhari)

Diantara nilai kasih sayang dalam Islam itu adalah perintah untuk menunaikan hak-hak sesama muslim secara baik. Apabila seorang muslim menunaikan hak-hak saudaranya muslim yang lain, maka pastilah akan terjadi hubungan yang baik, kedekatan dan ikatan ukhuwwah yang sangat kuat. Berdasarakan hadits Abu Hurairah ra di dalam shahih Muslim, hak seorang muslim itu ada 6:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ –صلى الله عليه وسلم–حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam: "(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR. Muslim)

𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝗰𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗲𝗺𝘂

Ini adalah hak seorang muslim yang pertama, yaitu bila bertemu dengannya, kita mengucapkan salam kepadanya. Salam diucapkan secara jelas dan dapat didengarnya dengan baik. Yang paling sempurna adalah mengucapkannya dengan tuntas dan lengkap: "Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh". Dan yang paling minimal adalah dengan ucapan "Assalaamu'alaikum".

Mengucapkan salam ini memang hukumnya sunnah. Akan tetapi menjawabnya adalah wajib. Bila salam diucapkan secara lengkap, maka jawabannya harus lengkap juga. Jika yang paling minimal ucapan salamnya, maka paling kurang jawabannya harus sama, kalau bisa lebih baik dari itu. Sebagaimana perintah Allah Swt di dalam firmanNya:

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا. (النساء: 86).

Artinya: "Dan apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS AN Nisa: 86).

Mengucapkan salam dan menjawabnya adalah syiar Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salam akan menjadi identitas dan jatidiri seorang muslim. Di dalamnya terdapat doa keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan dariNya. Dengan saling mengucapkan salam, akan timbul sikap saling mencintai antara sesama muslim. Dan ujungnya nanti akan mengantarkan ke surga. Rasulullah Saw bersabda:

لا تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ حتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حتَّى تَحابُّوا، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ. (رواه مسلم).

Artinya: "Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam di antara kalian." (HR. Muslim no. 54).

Bila kita mampu menjadi yang lebih dahulu mengucapkan salam, maka itu adalah lebih baik. Dan manusia yang paling kikir adalah yang tidak mau mengucapkan salam. Sebagaimana dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: أَبْخَلُ النَّاسِ مَنْ بَخِلَ بِالسَّلاَمِ، وَالْمَغْبُونُ مَنْ لَمْ يَرُدَّهُ، وَإِنْ حَالَتْ بَيْنَكَ وَبَيْنَ أَخِيكَ شَجَرَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَبْدَأَهُ بِالسَّلامِ لا يَبْدَأُكَ فَافْعَلْ. (رواه البخاري في أدب المفرد).

Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata, "Orang yang paling pelit adalah orang yang pelit memberikan salam dan orang yang tertipu adalah orang yang tidak menjawab salamnya. Jika ada sebuah pohon menghalangi antara dirimu dan saudaramu, jika kamu mampu memulainya dengan salam yang saudaramu tidak memulainya maka lakukanlah." (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Rasulullah Saw memberikan panduan terkait siapa yang lebih baik memulai salam bila mereka berbeda dalam posisi, usia ataupun jumlah orangnya. Rasulullah Saw bersabda:

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِير وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِد وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم: وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي. (متفق عليه).

Artinya: "Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua. Yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." -dan dalam riwayat Shahih Muslim- "dan yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan." (HR Bukhari dan Muslim).

Ucapan salam dan balasannya yang diajarkan oleh Allah dan RasulNya adalah salam yang terbaik. Tidak akan tergantikan dengan selamat pagi, selamat siang, selamat malam, ahlan wa sahlan dan lain-lain  sebagainya. Maka hendaklah seorang mukmin tidak memakai kecuali salam yang mulia ini.

𝗠𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮

Hendaklah kita berusaha untuk bisa menghadiri undangan dari saudara kita. Baik undangan yang terkait dengan pernikahan atau walimatul 'ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari 'Abdullah bin 'Umar, sebagian tabi'in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi'iyah. 

Sedangkan pendapat ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, dan salah satu versi dari pendapat mazhab Al-Hanabilah menyatkan hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. Ibnu Taimiyah juga termasuk yang berpendapat bukan wajib hukumnya menghadiri undangan, melainkan hukumnya sunnah. Diantara dalil lain yang menyuruh menghadiri undangan adalah hadits Rasulullah Saw:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا. (متفق عليه).

Artinya: "Apabila kamu diundang walimah maka datangilah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan Imam Ash-Shan'ani rahimahullah dalam Subul As-Salam berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya statusnya tetap sunnah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ. (رواه مسلم).

Artinya: "Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya." (HR. Muslim)

Yang perlu diperhatikan dalam menghadiri undangan ini adalah menghindari maksiat yang sangat nyata ataupun dosa besar. Bila hal itu ada, tentu hukum menghadirinya bisa berubah status kepada makruh bahkan bisa jatuh kepada haram.

𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶 𝗻𝗮𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝗱𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮

Nasihat adalah perkara yang sangat agung bagi setiap muslim. Bahkan, Rasulullah Saw menjadikannya sebagai pokok ajaran agama, ketika Nabi Saw bersabda:

«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «ِللهِ, وَلِكِتَابِهِ, وَلِرَسُولِهِ, ولِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ». رواه مسلم

Artinya: "Agama itu adalah nasihat." Kami berkata: "Kepada siapa wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw bersabda: "Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, dan para imam kaum Muslimin serta segenap kaum Muslimin."  (HR Muslim).

Dalam menjelaskan hadits tentang memberi nasehat ini, Imam an-Nawawi menerangkan:

فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْك النَّصِيحَة ، فَعَلَيْك أَنْ تَنْصَحهُ ، وَلَا تُدَاهِنهُ ، وَلَا تَغُشّهُ ، وَلَا تُمْسِك عَنْ بَيَان النَّصِيحَة

Artinya: "Maknanya: -apabila- dia meminta nasehat darimu, maka wajib bagimu untuk menasehatinya, jangan hanya mencari muka di hadapannya, jangan pula menipunya, dan janganlah kamu menahan diri untuk menerangkan nasehat –kepadanya-." (Syarh Muslim).

Bila saudara kita meminta nasehat kepada kita, maka kita wajib memberikan nasihat kepadanya. Namun jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib hukumnya. Akan tetapi jika kita tidak dimintai nasihat, namun disana ada potensi terjadinya mudharat atau dosa, maka kita tetap wajib menasihatinya demi terhindarnya kemungkaran pada saudara muslim.

Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, atau juga bahwa selain kita lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan). Dan ketika memberi nasehat, harus betul-betul dijaga niat yang ikhlas, tidak mempermalukan saudara sendiri, dan sebaiknya dilakukan secara rahasia bukan di depan publik.

𝗠𝗲𝗻𝗱𝗼𝗮𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝗶𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗶𝗻

Mendoakan orang yang bersin dalam istilah bahasa arabnya adalah tasymit. Lafaznya adalah kalimat "yarhamukallah" untuk laki-laki, atau "yarhamukillah" untuk perempuan. Tasymit ini hukumnya wajib bila kita mendengarkan orang yang bersin tersebut mengucapkan kalimat alhamdulillah. Bagi yang bersin, bila sudah didoakan dengan yarhamukallah, maka hendaklah ia balas dengan kalimat yahdikumullah wa yushlih baalakum.

Jika orang yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, atau tidak terdengar ucapannya tersebut, maka tidak wajib bagi kita ucapan tasymit (yarhamukallah). Itu artinya, jika seorang yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, ia akan mengalami dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. 

Tasymit kita ucapkan jika ada yang bersin dan mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali berulang. Jika sudah yang keempat kalinya, maka dianjurkan mengucapkan doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan "yahdikumullah wa yushlih baalakum" (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Adapaun jika non-muslim yang bersin dan ia mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidaklah dibalas dengan yarhamukallah. Namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum" sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.

𝗠𝗲𝗻𝗷𝗲𝗻𝗴𝘂𝗸𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝗶𝗮 𝘀𝗮𝗸𝗶𝘁

Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Seperti menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara kandung yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. 

Secara umum, menjenguk orang yang sakit itu kaidahnya adalah makin dekat hubungan kekerabatan dengan orang yang sakit itu, maka makin ditekankan dan dianjurkan untuk menjenguknya saat sakit. Diantara keutamaan menjenguk orang yang sakit itu digambarkan oleh Allah Swt sama dengan mengunjungiNya langsung, di dalam hadits qudsi Allah Swt berfirman:

يَا ابْنَ آدَمَ، مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدنِي! قَالَ: يَا رَبِّ، كَيْفَ أعُودُكَ وَأنْتَ رَبُّ العَالَمِينَ؟ قَالَ: أمَا عَلِمْتَ أنَّ عَبْدِي فُلاَناً مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ! أمَا عَلِمْتَ أنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَني عِنْدَهُ! (رواه مسلم).

Artinya: "Wahai anak Adam, Aku sakit namun engkau tidak menjenguk-Ku. Ia berkata: Ya Rabb, bagaimana aku menjenguk-Mu sementara Engkau adalah Tuhan alam semesta? Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa hamba-Ku fulan sakit tapi engkau tidak menjenguknya, tidakkah engkau tahu, bila menjenguknya niscaya engkau akan mendapati-Ku ada di sisinya?" (HR. Muslim).

Di dalam hadits yang lain Rasulullah Saw menjanjikan buah-buahan surga bagi orang yang menjenguk saudaranya yang sedang sakit:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا خُرْفَةُ الْجَنَّةِ قَالَ  جَنَاهَا. (أخرجه مسلم).

Artinya: "Sesungguhnya seorang muslim jika menjenguk saudaranya muslim (yang sedang sakit) maka dirinya senantiasa berada khurfah surga hingga dirinya kembali". Di katakan: "Wahai Rasulullah Saw, apa khurfah surga itu? Beliau menjelaskan: "Buah-buahan surga." (HR Muslim no: 2568).

Menjenguk orang sakit di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik ia masih dalam keadaan sadar ataupun tidak. Atau orang yang sakit mengetahui kehadiran kita ataupun tidak. Sebab menjenguk orang yang sakit bertujuan untuk mengurangi duka keluarganya serta mendoakan kebaikan dan kesembuhan bagi yang sakit. Disamping itu menjenguk itu sendiri akan berbuah pahala.

Ketika menjenguk saudara atau ikhwah yang sedang sakit, dianjurkan berdoa untuk kesembuhannya. Salah satu do'a Rasulullah Saw ialah seperti yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Aisyah ra, beliau mengatakan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا » (أخرجه البخاري و مسلم).

Artinya: Rasulullah Saw berdoa (untuk orang yang sakit): "Hilangkanlah sakit, wahai Rabb manusia. Sembuhkanlah, Engkau adalah Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan –Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit." (HR Bukhari no: 5675. Muslim no: 2191).

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗷𝗲𝗻𝗮𝘇𝗮𝗵𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗸𝗲 𝗸𝘂𝗯𝘂𝗿𝗻𝘆𝗮

Hak terakhir hak seorang muslim kepada saudaranya muslim yang lainnya adalah mengantarkan atau mengiringi jenazahnya sampai ke kuburan. Baik jenazah itu dikenalnya ataupun belum dikenalnya. Status hukumnya tetap sangat disunnatkan atau sunnah muakkad. Baik itu mengiringinya dari rumahnya, atau dari masjid. Semuanya memiliki keutamaan di sisi Allah Swt. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ. (متفق عليه).

Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945).

Ikut serta menshalatkan jenazah muslim juga sebagai upaya membantunya di akhirat kelak. Karena apabila seorang jenazah muslim dishalatkan oleh 40 orang muslim yang tidak berbuat syirik, niscaya itu akan memberikan syafaat baginya. Rasulullah Saw bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ . (رواه مسلم).

Artinya: "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa'at (do'a) mereka untuknya." (HR. Muslim no. 948).

𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗸 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗮𝗶𝗵 𝗸𝗲𝘂𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻

Siapapun mukmin yang senantiasa berupaya menunaikan hak-hak saudaranya sesama muslim pada hakekatnya ia sedang menolong dirinya sendiri. Pertama, karena ia akan memperoleh seluruh keutamaan dari menunaikan hak-hak tersebut. Kedua, karena suatu saat nanti iapun akan mendapatkan hak-haknya dengan baik dan sempurna. Seperti apa kita memperlakukan orang lain, niscaya kita juga akan diperlakukan demikian.  Allah Ta'ala, berfirman:

هَلْ جَزَآءُ الْإِحْسٰنِ إِلَّا الْإِحْسٰنُ.

Artinya: "Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula)." (QS. Ar-Rahman 55: Ayat 60)

Dalam Ayat lain Allah berfirman:

إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا ۚ 

Artinya: Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri. (QS Al Isra': 7).

Wallahu A'laa wa A'lam.

Komentar