*MASUK MASJID SAAT ADZAN BERKUMANDANG*
Oleh: Irsyad Syafar
Bila kita masuk ke dalam masjid, sedangkan muadzin tengah mengumandangkan adzan, manakah yang akan kita lakukan dari 2 ibadah yang sangat penting dan sunnah? Apakah kita berdiri menunggu adzan selesai dan menjawab kalimat-kalimat adzan dari muadzin, ataukah kita langsung melaksanakan shalat sunat tahiyatul masjid?
Dalam kondisi seperti ini mayoritas ulama sepakat bahwa yang kita lakukan adalah berdiri menjawab kalimat-kalimat adzan sampai selesai, kemudian baru melaksanakan shalat sunat tahiyatul masjid. Dengan cara demikian kita akan mendapatkan dua kebaikan sekaligus. Yaitu menjawab adzan dan shalat sunat tahiyatul masjid.
Adapun dalil perintah menjawab kalimat-kalimat adzan adalah perintah Rasulullah Saw dalam hadits yang shahih:
إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول.
Artinya: "Jika kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan." (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan dalil perintah shalat tahiyatul masjid adalah dari sabda Rasulullah:
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
Artinya: "Jika salah seorang kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah dia duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR Bukhari).
*****
Namun kemudian timbul pertanyaan, bagaimana kalau itu terjadi di hari Jum'at? Dimana khatib sudah di atas mimbar sedangkan muadzin tengah mengumandangkan adzan. Manakah yang akan kita lakukan, apakah berdiri menjawab adzan ataukah segera melaksanakan shalat sunat tahiyatul masjid?
Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Setidaknya ada dua pendapat yang sama kuat:
Pendapat pertama, tidak usah menunggu adzan dan menjawabnya. Akan tetapi langsung melaksanakan shalat sunat tahiyatul masjid. Alasan pendapat ini adalah karena menjawab adzan itu sunat, sedangkan mendengarkan khutbah itu wajib. Maka yang wajib didahulukan atas yang sunat. Ini adalah pendapat madzhab Imam Hambali, dan ini juga yang difatwakan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah.
Pendapat kedua, adalah tetap berdiri menunggu adzan dan menjawab kalimat-kalimatnya. Baru kemudian shalat tahiyatul masjid dua rakaat yang ringan. Alasan pendapat ini adalah agar kita tetap mendapatkan 2 kebaikan sekaligus. Adapun shalat sunat tahiyatul masjid disaat khatib berkhutbah itu dibolehkan dan tidak mengurangi keutamaannya. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa Rasulullah Saw, dari hadits yang shahih riwayat Jabir bin Abdullah:
جاء رجل والنبي ﷺ يخطب الناس يوم الجمعة فقال: أصليت يا فلان ؟ قال : لا ، قال : قم فاركع ركعتين . رواه البخاري ومسلم.
Artinya: "Seorang lelaki masuk masjid ketika Nabi Saw sedang berkhutbah. Rasulullah bertanya: "Apakah kamu sudah shalat wahai fulan?" Ia menjawab, "Belum." Rasulullah berkata: "Berdirilah, shalatlah dua rakaat." (HR Bukhari dan Muslim).
Ini merupakan pendapat madzhab Imam Syafi'i. Dan Syekh Bin Baz juga pernah berfatwa dalam masalah ini, bahwa tidak mengapa shalat tahiyatul masjid dua rakaat disaat khatib baru memulai khutbah. Shalat sunat dua rakaat itu hanya 2 atau 3 menit saja, dan khutbah masih dalam mukaddimahnya, belum kepada isinya.
Begitu juga, Syeikh Muhammad Shaleh Al Munajjid juga memfatwakan tetapnya wajib shalat tahiyatul masjid bagi yang masuk masjid disaat khutbah berlangsung. Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid disaat khutbah pada prinsipnya tidak mengurangi keutamaan mendengarkan khutbah.
Syeikh 'Athiyah Shaqar (salah seorang Ulama besar Al Azhar) menyatakan bahwa masalah ini memang sudah khilafiyah semenjak dahulu. Maka silakan mengambil pilihan pendapat yang ada tanpa rasa fanatisme atau menyalahkan (merendahkan) pendapat yang berbeda. Sebab, kedua pendapat berdasarkan dalil dan argumen yang sama-sama kuat.
Wallahu A'laa wa A'lam.
Komentar
Posting Komentar